Laman

Rabu, 29 Desember 2010

Tokoh-tokoh Pemikir Ekonomi Islam

Tokoh-tokoh Pemikir Ekonomi Islam

 Priode Pertama

a. Abu Hanifah (80-150 H/ 699- 774 M)
Abu Hanifah hidup pada zaman Daulah Bani Umayyah selama 52 tahun mulai dari Khalifah Abdul Malik (86 H/685 M) dan Daulah Abbasiyah selama 18 tahun. Walaupun ia populer sebagai ahli hukum, ia seorang pedagang di Kufah yang pada waktu itu merupakan pusat kegiatan komersial dalam suatu perekonomian yang sangat berkembang. Ada suatu transaksi yang sangat popular pada masa itu, yaitu salam (kontrak pemesanan barang atau penjualan suatu komoditas yang akan diserahkan pada waktu yang akan datang dengan pembayaran tunai pada waktu kontrak). Abu Hanifah menemukan banyak sekali kerancuan dalam kontrak ini yang mengarah kepada perselisihan. Ia mencoba menghilangkan perselisihan ini dengan merinci apa yang harus diketahui dan dinyatakan secara jelas di dalam kontrak, seperti: jenis komoditasnya, kuantitas dan kualitasnya, serta tanggal dan tempat penyerahannya. Ia meletakkan persyaratan berikutnya yaitu bahwa komoditas harus tersedia di pasar selama periode yang menghalangi (intervening) antara kontrak dan tanggal penyerahan sehingga kedua belah pihak mengetahui bahwa penyerahannya dimungkinkan. Dalam hal ini, pengalaman Abu Hanifah dengan pengetahuan dagang tangan pertama yang dimilikinya telah banyak menolong dalam memberikan pendapat yang serupa lainnya. Adalah bijaksana untuk menghindari perselisihan dengan menghilangkan kebingungan, karena ini adalah tujuan dari syariah yang menyangkut transaksi. Pemikiran Abu Hanifah, (699-767 M) tentang transaksisalam. Tampaknya Abu Hanifah tidak terlalu mempersalahkan transaksisalam sepanjang dalam kontraknya betul-betul clearly stated, yaitu ada kejelasan tentang komoditi, jenis, kualitas, kuantitas dan place of delivery-nya. Di samping itu menurutnya, barang juga disyaratkan harus sesuai dengan transaksi yang ada di dalam transaksi murabahah.3
Hal lainnya adalah masalahmurabahah (kontrak penjualan dengan prosentasi mark up atas harga beli). Pengetahuan langsung Abu Hanifah tentang praktek perdagangan memungkinkannya menentukan peraturan yang menjamin keadilan dalam transaksi ini dan transaksi yang serupa. Abu Hanifah juga memberikan jalan keluar untuk praktek perdagangan lainnya dalam kaitan dengan norma-norma Islami. Abu Hanifah an-Nu'man juga menolak akanmuzara'ah (kontrak bagi hasil pertanian).4
Imam Abu Hanifah sangat peduli kepada mereka yang miskin dan lemah. Oleh karena itu, ia tidak membebaskan perhiasan dari zakat dan tidak membebaskan zakat atas pemiliknya yang mempunyai hutang pada seluruh usahanya. Dalam hal ia menolak memberlakukan (to validate)muzara'ah (kontrak bagi hasil pertanian) semata-mata karena keinginannya untuk membela pihak yang lebih lemah; yaitu penggarap dalam hal tanahnya itu tidak menghasilkan.5
b. Abu Yusuf (112-182H/731-798H )
Abu Yusuf hidup pada masa pemerintahan Khalifah Bani Umayyah; mulai dari Khalifah Hisyam (105 H/724 M). Dialahjurist pertama yang secara eksklusif menekuni makalah tentang kebijaksaiiaan ekonomi. Bukunya "Kitabul Kharaj" di kemudian hari diikuti dengan karya yang sama oleh sejumlahjurist lainnya. Penekanannya pada tanggung jawab ekonomi penguasa terhadap pemenuhan kebutuhan rakyat serta pengembangannya, kebutuhan akan keadilan dan kewajaran dalam perpajakan, dan kewajiban penguasa untuk memperlakukan uang rakyat sebagai suatu kepercayaan (amanah) yang harus dipertanggungjawabkan untuk setiap pengeluaran yang dilakukan, adalah tema- tema yang di kemudian hari diulang kembali dalam semua tulisan tentang hal yang sama.
Abu Yusuf sangat menentang keras pengenaan pajak pertanian dan anjuran penggantian suatu retribusi tetap atas tanah dengan pajak atas hasil produksi pertanian yang dikenakan secara proporsional. Hal ini dirasakan lebih adil dan nampaknya untuk menghasilkan suatu pendapatan yang lebih besar dan memudahkan perluasan area yang digarap. Ia memberikan saran-saran secara rinci tentang bagaimana agar pengeluaran mencapai sasaran pembangunan pada pembuatan jembatan, dam, dan pekerjaan irigasi. Walaupun sumbangan utamanya terletak pada bidang keuangan negara, namun ia juga mendiskusikan penerapan kebijaksanaan pada pengendalian harga. Diskusi ini telah juga membawanya kepada bahasan tentang bagaimana harga ditentukan dan apa pengaruh dari berbagai jenis pajak yang berbeda.11
c. Hasan Aisayibani (132-189 H/750-804M)

Muhamad bin al-hasan pernah menulis beberapa buku antara lain kitab al-iktisaf fiil rizqi al-mustshaf dan kitab al-asl. Buku yang oertama banyak membahas aturan syaruat tentang ijarah, tijarah, ziraah, sinaah. Perilaku konsumsi ideal seorang muslim menurutnya adalah sederhana. Buku yang ke dua membahas berbagai bentuk transaksi dalam bisnis, misalnya salam, dan mudharobah.

4 komentar: