Laman

Selasa, 08 Februari 2011

Ini adalah Kejayaan The Reds di kancah Eropa pada tahun 2005.
yang tidak bisa dilupakan oleh semua Liverpudlians di seantero dunia.
Sekarang liverpool sedang dalam masa tersulitnya. Semoga liverpool bisa menjadi tim yang spektakuler lagi.
Untuk teman - teman yang melihat Blog-ku ini diminta doanya untuk kebangkitan The Reds.

Banyak Industri Bakal Gulung Tikar Dampak Perdagangan Bebas ASEAN-Cina

Jelang tutup tahun 2009, Apindo melontarkan pernyataan mengejutkan. Asosiasi Pengusaha Indonesia itu menyatakan, pada 2010, banyak industri manufaktur tutup dan jumlah pekerja yang kehilangan pekerjaan bakal mencapai 7,5 juta. Itu berarti, angka penganggur terbuka yang saat ini sekitar 8,9 juta akan membengkak menjadi 17,8 juta orang.
Perdagangan bebas ASEAN- Cina bakal timbulkan banyak masalah sosial

Perdagangan bebas ASEAN- Cina bakal timbulkan banyak masalah sosial

Lonjakan angka pengangguran itu disebabkan oleh serbuan produk RRT. Mulai 1 Januari 2010, era perdagangan bebas Asean-China atau yang lazim disebut Asean-China Free Trade Area (AC-FTA) diberlakukan.

Tak satu pun industriawan Indonesia yang senang dengan AC-FTA. Mereka tahu persis, Indonesia, sebagaimana kebanyakan negara Asean, tidak akan mampu mengungguli produk RRT. Sebelum memasuki AC-FTA pun, negara-negara Asean sudah kebanjiran produk RRT. Kini, dengan bea masuk nol persen, produk RRT akan semakin mencengkeram pasar domestik. Industriawan nasional pun menangis karena PHK tak terelakkan.

Para pedagang dan konsumen mungkin tidak mempermasalahkan perkembangan ini. Bagi pedagang, yang penting adalah margin laba yang besar. Sebagian dari mereka sebelumnya adalah pemilik pabrik tekstil dan garmen. Para pedagang itu akhirnya banting setir karena produk mereka tidak bisa bersaing dengan produk RRT. Harga produk RRT jauh lebih murah dengan kualitas yang tidak kalah, bahkan lebih bagus.

Untuk produk tertentu, harga barang jadi produk RRT lebih murah dibanding bahan baku produk Indonesia. Jika sudah demikian, untuk apalagi mempertahankan pabrik manufaktur di Indonesia? RRT setidaknya, unggul dalam sepuluh produk, yaitu tekstil dan garmen, serta alas kaki, elektronik dan listrik, produk dari besi dan baja, peralatan medis dan optik, mebel, produk kimia, alat transportasi, produk perlengkapan generator, bahan bakar mineral, dan mainan anak-anak. Produk-produk ini justru menjadi andalan industri manufaktur Indonesia.

Konsumen Indonesia mungkin tidak perduli asal-usul produk, termasuk membanjirnya produk RRT. Mereka bahkan diuntungkan oleh produk dari negeri Tirai Bambu itu. Saat berbelanja, konsumen umumnya hanya melihat mutu dan harga. Sebagian besar konsumen Indonesia, yang memang berpenghasilan rendah, malah hanya mempertimbangkan harga. Mereka tidak terlalu sensitif terhadap kualitas, apalagi mempertanyakan produk lokal atau asing. Produk RRT yang murah justru menolong masyarakat berdaya beli rendah.

Tapi, untuk kepentingan jangka panjang, kondisi ini tidak boleh dibiarkan. Indonesia, negeri dengan penduduk 230 juta ini, tidak boleh hanya menjadi pasar bagi produk asing. Dari sisi jumlah penduduk, Indonesia menempati peringkat keempat setelah RRT (1,3 miliar), India (1,1 miliar), dan AS (340 juta). Sebagaimana RRT, Indonesia juga harus bisa memanfaatkan jumlah penduduk yang besar untuk menggapai kemajuan.

Yang mengherankan, pemerintah justru tidak sedikit pun menunjukkan kekhawatiran terhadap membanjirnya produk RRT. Seakan dengan mengikuti AC-FTA, tidak akan ada masalah dengan Indonesia. Para menteri dan pejabat pemerintah lebih banyak bicara teori bahwa Indonesia harus bisa bersaing di pasar global. Indonesia tidak boleh takut menghadapi produk negara lain, termasuk produk RRT.

Pemerintah lupa bahwa persaingan itu ada syaratnya. RRT tidak membuka pasarnya ketika industri manufakturnya belum kuat. RRT memproteksi produk dalam negerinya selama beberapa dekade. Setelah industri manufakturnya kokoh dalam dekade terakhir, RRT berani membuka pasar. Saat ini, negeri manakah yang mampu menahan produk RRT? AS pun tidak mampu. Begitu pula negara-negara Eropa. Produk RRT sangat unggul dalam harga. Meski mutunya tidak hebat, konsumen tetap tergiur karena kualitas produk RRT tidak jelek dan mutunya terus mengalami perbaikan.

Ekspor RRT tahun 2008 mencapai US$ 1,4 triliun, sedang impornya hanya 1,1 miliar atau meraih surplus perdagangan US$ 295 miliar. Tidak heran jika cadangan devisa RRT terus meningkat dan kini mencapai US$ 2,3 triliun. Untuk lingkup Asean, RRT surplus. Pada tahuhn 2008, Asean mengekspor US$ 85,6 miliar dan mengimpor US$ 107 miliar. Indonesia pun sudah keok. Pada 2008, ekspor Indonesia ke RRT sebesar US$ 11,6 miliar, sedang impor dari RRT sebesar US$ 15,2 miliar. Mulai tahun ini, defisit perdagangan RI-RRT bakal meningkat tajam.

Pemerintah terkesan menerapkan liberalisasi ekonomi ugal-ugalan. Liberalisasi diterapkan tanpa penelitian, evaluasi, dan persiapan. Pemerintah tak pelak hanya ikut arus agar kelihatan gagah di forum internasional meski industri manufaktur dalam negeri babak belur dan pengangguran terbuka bakal meledak. Hingga memasuki tahun keenam pemerintahan SBY, kita belum melihat upaya serius untuk memantapkan struktur industri dan memperkuat fondasi ekonomi. (Investor-Daily)

Rabu, 29 Desember 2010

Perinsip Ekonomi Islam

Secara garis besar ekonomi Islam memiliki beberapa prinsip dasar:
a. Berbagai sumber daya dipandang sebagai pemberian atau titipan dari Allah swt kepada manusia.
b. Islam mengakui pemilikan pribadi dalam batas-batas tertentu.
c. Kekuatan penggerak utama ekonomi Islam adalah kerja sama.
d. Ekonomi Islam menolak terjadinya akumulasi kekayaan yang dikuasai oleh segelintir orang saja.
e. Ekonomi Islam menjamin pemilikan masyarakat dan penggunaannya direncanakan untuk kepentingan banyak orang.
f. Seorang mulsim harus takut kepada Allah swt dan hari penentuan di akhirat nanti.
g. Zakat harus dibayarkan atas kekayaan yang telah memenuhi batas (nisab)
Thomas Khun menyatakan bahsa setiap sistem ekonomi mempunyai inti paradigma. Inti paradigma ekonomi Islam bersumber dari Al-Quran dan Sunnah. Ekonomi Islam mempunyai sifat dasar sebagai ekonomi Rabbani dan Insani. Disebut Ekonomi Rabbani karena sarat dengan arahan dan nilai-nilai Ilahiyah. Sedangkan ekonomi Insani karena ekonomi ini dilaksanakan dan ditujukan untuk kemakmuran manusia. (Qardhawi).
Menurut Yusuf Qardhawi (2004), ilmu ekonomi Islam memiliki tiga prinsip dasar yaitu tauhid, akhlak, dan keseimbangan. Dua prinsip yang pertama kita sama-sama tahu pasti tidak ada dalam landasan dasar ekonomi konvensional. Prinsip keseimbangan pun, dalam praktiknya, justru yang membuat ekonomi konvensional semakin dikritik dan ditinggalkan orang. Ekonomi islam dikatakan memiliki dasar sebagai ekonomi Insani karena sistem ekonomi ini dilaksanakan dan ditujukan untuk kemakmuran manusia. Sedangkan menurut Chapra, disebut sebagai ekonomi Tauhid. Keimanan mempunyai peranan penting dalam ekonomi Islam, karena secara langsung akan mempengaruhi cara pandang dalam membentuk kepribadian, perilaku, gaya hidup, selera,dan preferensi manusia, sikap-sikap terhadap manusia, sumber daya dan lingkungan. Saringan moral bertujuan untuk menjaga kepentingan diri tetap berada dalam batas-batas kepentingan sosial dengan mengubah preferensi individual seuai dengan prioritas sosial dan menghilangkan atau meminimalisasikan penggunaan sumber daya untuk tujuan yang akan menggagalkan visi sosial tersebut, yang akan meningkatkan keserasian antara kepentingan diri dan kepentingan sosial. (Nasution dkk)
Dengan mengacu kepada aturan Ilahiah, maka setiap perbuatan manusia mempunyai nilai moral dan ibadah. Pada paham naturalis, sumber daya menjadi faktor terpenting dan pada pada paham monetaris menempatkan modal financial sebagai yang terpenting. Dalam ekomoni Islam sumber daya insanilah yang terpenting.
Karasteristik Ekonomi Islam bersumber pada Islam itu sendiri yang meliputi tiga asas pokok. Ketiganya secara asasi dan bersama mengatur teori ekonomi dalam Islam, yaitu asas akidah, akhlak, dan asas hukum (muamalah).
4.Kebijakan Ekonomi Islam
a. Harta Kepunyaan Allah dan Manusia Merupakan Khalifah Atas Harta
b. Ekonomi Terikat dengan Akidah, Syariah (hukum), dan Moral
c. Keseimbangan antara Kerohanian dan Kebendaan
d. Ekonomi Islam Menciptakan Keseimbangan antara Kepentingan Individu dengan
e. Kebebasan Individu Dijamin dalam Islam
f. Negara Diberi Wewenang Turut Campur dalam Perekonomian
g. Bimbingan Konsumsi
h. Petunjuk Investasi
i. Zakat
j. Larangan Riba

Tokoh-tokoh Pemikir Ekonomi Islam

Tokoh-tokoh Pemikir Ekonomi Islam

 Priode Pertama

a. Abu Hanifah (80-150 H/ 699- 774 M)
Abu Hanifah hidup pada zaman Daulah Bani Umayyah selama 52 tahun mulai dari Khalifah Abdul Malik (86 H/685 M) dan Daulah Abbasiyah selama 18 tahun. Walaupun ia populer sebagai ahli hukum, ia seorang pedagang di Kufah yang pada waktu itu merupakan pusat kegiatan komersial dalam suatu perekonomian yang sangat berkembang. Ada suatu transaksi yang sangat popular pada masa itu, yaitu salam (kontrak pemesanan barang atau penjualan suatu komoditas yang akan diserahkan pada waktu yang akan datang dengan pembayaran tunai pada waktu kontrak). Abu Hanifah menemukan banyak sekali kerancuan dalam kontrak ini yang mengarah kepada perselisihan. Ia mencoba menghilangkan perselisihan ini dengan merinci apa yang harus diketahui dan dinyatakan secara jelas di dalam kontrak, seperti: jenis komoditasnya, kuantitas dan kualitasnya, serta tanggal dan tempat penyerahannya. Ia meletakkan persyaratan berikutnya yaitu bahwa komoditas harus tersedia di pasar selama periode yang menghalangi (intervening) antara kontrak dan tanggal penyerahan sehingga kedua belah pihak mengetahui bahwa penyerahannya dimungkinkan. Dalam hal ini, pengalaman Abu Hanifah dengan pengetahuan dagang tangan pertama yang dimilikinya telah banyak menolong dalam memberikan pendapat yang serupa lainnya. Adalah bijaksana untuk menghindari perselisihan dengan menghilangkan kebingungan, karena ini adalah tujuan dari syariah yang menyangkut transaksi. Pemikiran Abu Hanifah, (699-767 M) tentang transaksisalam. Tampaknya Abu Hanifah tidak terlalu mempersalahkan transaksisalam sepanjang dalam kontraknya betul-betul clearly stated, yaitu ada kejelasan tentang komoditi, jenis, kualitas, kuantitas dan place of delivery-nya. Di samping itu menurutnya, barang juga disyaratkan harus sesuai dengan transaksi yang ada di dalam transaksi murabahah.3
Hal lainnya adalah masalahmurabahah (kontrak penjualan dengan prosentasi mark up atas harga beli). Pengetahuan langsung Abu Hanifah tentang praktek perdagangan memungkinkannya menentukan peraturan yang menjamin keadilan dalam transaksi ini dan transaksi yang serupa. Abu Hanifah juga memberikan jalan keluar untuk praktek perdagangan lainnya dalam kaitan dengan norma-norma Islami. Abu Hanifah an-Nu'man juga menolak akanmuzara'ah (kontrak bagi hasil pertanian).4
Imam Abu Hanifah sangat peduli kepada mereka yang miskin dan lemah. Oleh karena itu, ia tidak membebaskan perhiasan dari zakat dan tidak membebaskan zakat atas pemiliknya yang mempunyai hutang pada seluruh usahanya. Dalam hal ia menolak memberlakukan (to validate)muzara'ah (kontrak bagi hasil pertanian) semata-mata karena keinginannya untuk membela pihak yang lebih lemah; yaitu penggarap dalam hal tanahnya itu tidak menghasilkan.5
b. Abu Yusuf (112-182H/731-798H )
Abu Yusuf hidup pada masa pemerintahan Khalifah Bani Umayyah; mulai dari Khalifah Hisyam (105 H/724 M). Dialahjurist pertama yang secara eksklusif menekuni makalah tentang kebijaksaiiaan ekonomi. Bukunya "Kitabul Kharaj" di kemudian hari diikuti dengan karya yang sama oleh sejumlahjurist lainnya. Penekanannya pada tanggung jawab ekonomi penguasa terhadap pemenuhan kebutuhan rakyat serta pengembangannya, kebutuhan akan keadilan dan kewajaran dalam perpajakan, dan kewajiban penguasa untuk memperlakukan uang rakyat sebagai suatu kepercayaan (amanah) yang harus dipertanggungjawabkan untuk setiap pengeluaran yang dilakukan, adalah tema- tema yang di kemudian hari diulang kembali dalam semua tulisan tentang hal yang sama.
Abu Yusuf sangat menentang keras pengenaan pajak pertanian dan anjuran penggantian suatu retribusi tetap atas tanah dengan pajak atas hasil produksi pertanian yang dikenakan secara proporsional. Hal ini dirasakan lebih adil dan nampaknya untuk menghasilkan suatu pendapatan yang lebih besar dan memudahkan perluasan area yang digarap. Ia memberikan saran-saran secara rinci tentang bagaimana agar pengeluaran mencapai sasaran pembangunan pada pembuatan jembatan, dam, dan pekerjaan irigasi. Walaupun sumbangan utamanya terletak pada bidang keuangan negara, namun ia juga mendiskusikan penerapan kebijaksanaan pada pengendalian harga. Diskusi ini telah juga membawanya kepada bahasan tentang bagaimana harga ditentukan dan apa pengaruh dari berbagai jenis pajak yang berbeda.11
c. Hasan Aisayibani (132-189 H/750-804M)

Muhamad bin al-hasan pernah menulis beberapa buku antara lain kitab al-iktisaf fiil rizqi al-mustshaf dan kitab al-asl. Buku yang oertama banyak membahas aturan syaruat tentang ijarah, tijarah, ziraah, sinaah. Perilaku konsumsi ideal seorang muslim menurutnya adalah sederhana. Buku yang ke dua membahas berbagai bentuk transaksi dalam bisnis, misalnya salam, dan mudharobah.

Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam Masa Khulafaurrosyidin

Masa Khulafaurrosyidin

a. Abu Bakar al-Shiddiq (51 SH-13 H/537-634 M)

Nama lengkapnya adalah Abdullah Ibn Abu Quhafah al-Tamimi, khalifah pertama dari Khulafa al-Rasyidin, sahabat terdekat Nabi saw, dan salah seoarang yang pertama masuk Islam -al-sabiqun al-awwalun.
Pada masa pemerintahannya yang hanya berlangsung selama dua tahun, Abu Bakar lebih banyak terkonsentrasi pada persoalan dalam negeri, dimana saat itu harus berhadapan dengan kelompok murtad, pembangkang zakat, dan nabi palsu. Yang berakhir dengan keputusan untuk berperang yang kemudian dikenal dengan perangriddah –perang melawan kemurtadan-.3 Kemudian setelah menyelasaikan persoalan tersebut, Abu Bakar mulai melakukan ekspansi ke wilayah utara untuk menghadapi pasukan Romawi dan Persia.
Dalam masalah perekonomian Abu Bakar tidak banyak melakukan perubahan, Ia
meneruskan sistem perekonomian yang telah di bangun Nabi seperti membangun kembali
Bait al-Mal, melaksanakan kebijakan pembagian tanah hasil taklukan serta mengambil
alih tanah orang murtad untuk dimanfaatkan demi kepentingan umat Islam.
dalam mendistribusikan harta Bait al-Mal Abu bakar menerapkan prinsip kesamarataan yakni memberikan jumlah yang sama kepada semua sahabat dan tidak membeda-bedakan antara sahabat, antara budak dan orang merdeka, bahkan antara pria dan wanita. Sehingga harta Bait al-Mal tidak pernah menumpuk dalam jangka waktu yang lama karena langsung didistribusikannya, Abu Bakar juga mempelopori adanya sistem penggajian bagi aparat negara.

b.Umar Ibn Khattab (40 SH-23 H/584-644 M)

Umar Ibn Khattab merupakan khalifah Islam kedua, Ia menyebut dirinya sebagai
Khalifah Khalifati Rasulullah –pengganti dan pengganti Rasulullah-, kemudian Ia juga yang memperkenalkan istilah Amir al-Mukminin -komandan Orang-orang beriman. pada masa pemerintahannya yang berlangsung selama sepuluh tahun Ia banyak melakukan ekspansi hingga wilayah Islam meliputi jazirah Arab, sebagian wilayah kekuasaan romawi seperti Syria, Palestina, dan Mesir, serta seluruh wilayah kerajaan Persia. Atas prestasi inilah orang barat menjulukinya sebagai the Saint Paul of Islam.
Dalam masalah perekonomian Umar Ibn Khattab dipandang banyak melakukan inovasi, hal ini bisa dilihat dari beberapa pemikiran dan gagasannya yang mampu mengangkat citra Islam pada masanya. Dengan semakin luasnya daerah kekuasaan Islam Umar mulai memberlakukan administrasi negara juga membentuk jawatan kepolisian serta tenaga kerja.9 Dalam bidang pertanian Umar mengambil langkah-langkah penting, misalnya. Ia menghadiahkan tanah pertanian kepada masyarakat dengan syarat mampu menggarapnya, membuat saluran irigasi, serta mendirikan lembaga yang khusus untuk mendukung programnya tersebut.10 Sedangkan dalam bidang perdagangan Umar juga menyempurnakan hukum perdagangan yang mengatur tentang pajak, dan mendirikan pasar-pasar yang bertujuan untuk mengerakkan roda perekonomian rakyat.
Selain hal tersebut, Umar juga menjadikan Bait al-Mal yang memang sudah ada sejak pemerintahan sebelumnya menjadi reguler dan permanent, kemudian dibangun cabang-cabang di ibu kota provinsi. Berbeda dengan Abu Bakar, Umar dalam mendistribusikan harta Bait al Mal menerapkan prinsip keutamaan. Selain itu Umar juga mendirikan Dewan yakni sebuah kantor yang betugas memberikan tunjangan bagi angkatan perang, pensiunan, serta tunjangan lain. Disamping itu Umar juga mendirikan lembaga survey yang dikenal denganNassab yang bertugas melakukan sensus terhadap penduduk Madinah.12 Selain itu, Umar juga memperkenalkan system jaga malam dan patroli serta mendirikan dan mensubsidi sekolah dan masjid.

c. Ustman bin Affan ( 47 SH – 35H / 577 – 656 M )

Khalifah Ustman mengikuti kebijakan yang ditetapkan oleh Umar. Pada enam tahun pertama Balkh, Kabul, Ghazni Kerman, dan Sistan ditaklukan. Kemudian tindakan efektif dilakukan untuk pengembangan sumber daya alam. Aliran air digali, jalan dibangun, pohon-pohon ditanam untuk diambil buah dan hasilnya dan kebijakan di bidang keamanan perdagangan dilaksanakan dengan pembentukan organisasi kepolisian tetap.
Usman mengurangi jumlah zakat dari pensiun. Tabri menyebutkan ketika khalifah Ustman menaikkan pensiun sebesar seratus dirham, tetapi tidak ada rinciannya.Beliau menambahkan santunan dengan pakaian. Selain itu ia memperkenalkan kebiasaan membagikan makanan di masjid untuk orang-orang miskin dan musafir.
Pada masa Ustman, sumber pendapatan pemerintah berasal dari zakat, ushr, kharaj, fay, dan ghanimah. Zakat ditetapkan 2,5 persen dari modal aset. Ushr ditetapkan 10 persen iuran tanah-tanah pertanian sebagaiman barang-barang dagangan yang diimpor dari luar negeri. Kharaj merupakan iuran pajak pada daerah-daerah yagn ditaklukan. Prosentase dari kharaj lebih tinggi dari ushr. Ghanimah yang didapatkan dibagi 4/5 kepada para prajurit yang ikut andil dalam perang sedangkan 1/5-nya disimpan sebagai kas negara.

d. Ali Ibn Abi Thalib (23 SH-40 H/600-661 M)

Khalifah keempat ini mewarisi kendali pemerintahan dengan wilayah yang sangat luas, namun demikian hal tersebut tidak berarti bahwa Ia dengan mudahnya menjalankan roda pemerintahan, sebab Ali juga mewarisi persoalan politik yang sangat berpotensi menciptakan konflik dari pemerintahan sebelumnya.
Khalifah yang terkenal sangat sederhana ini, tidak memiliki banyak kesempatan untuk mengembangkan system perekonomian, hal ini disebabkan banyaknya konflik yang terjadi pada masa pemerintahannya yang hanya berlangsung selama enam tahun. Terbunuhnya Khalifah Ustman menjadi isu sentral merebaknya konflik-konflik tersebut. Namun demikian patut dicatat bahwa dalam mengelola perekonomian Ia sangat berhati- hati terlebih dalam membelanjakan keuangan negara. Bahkan diriwayatkan juga Ali menarik diri dari daftar penerima gaji dan bahkan menyumbang sebesar 5000 Dirham setiap tahunnya. Dalam masalah perekonomian satu hal yang sangat monumental dari pemerintahan Ali adalah pencetakan mata uang sendiri atas nama pemerintahan Islam.1920
Selain itu Ali juga membentuk kepolisian secara resmi yang disebutsyurthah, sedangkan dalam mendistribusikan harta Bait al-Mal Ali mengeluarkannya semua tanpa ada cadangan dengan prinsip pemerataan distribusi uang rakyat.