Laman

Rabu, 29 Desember 2010

Perinsip Ekonomi Islam

Secara garis besar ekonomi Islam memiliki beberapa prinsip dasar:
a. Berbagai sumber daya dipandang sebagai pemberian atau titipan dari Allah swt kepada manusia.
b. Islam mengakui pemilikan pribadi dalam batas-batas tertentu.
c. Kekuatan penggerak utama ekonomi Islam adalah kerja sama.
d. Ekonomi Islam menolak terjadinya akumulasi kekayaan yang dikuasai oleh segelintir orang saja.
e. Ekonomi Islam menjamin pemilikan masyarakat dan penggunaannya direncanakan untuk kepentingan banyak orang.
f. Seorang mulsim harus takut kepada Allah swt dan hari penentuan di akhirat nanti.
g. Zakat harus dibayarkan atas kekayaan yang telah memenuhi batas (nisab)
Thomas Khun menyatakan bahsa setiap sistem ekonomi mempunyai inti paradigma. Inti paradigma ekonomi Islam bersumber dari Al-Quran dan Sunnah. Ekonomi Islam mempunyai sifat dasar sebagai ekonomi Rabbani dan Insani. Disebut Ekonomi Rabbani karena sarat dengan arahan dan nilai-nilai Ilahiyah. Sedangkan ekonomi Insani karena ekonomi ini dilaksanakan dan ditujukan untuk kemakmuran manusia. (Qardhawi).
Menurut Yusuf Qardhawi (2004), ilmu ekonomi Islam memiliki tiga prinsip dasar yaitu tauhid, akhlak, dan keseimbangan. Dua prinsip yang pertama kita sama-sama tahu pasti tidak ada dalam landasan dasar ekonomi konvensional. Prinsip keseimbangan pun, dalam praktiknya, justru yang membuat ekonomi konvensional semakin dikritik dan ditinggalkan orang. Ekonomi islam dikatakan memiliki dasar sebagai ekonomi Insani karena sistem ekonomi ini dilaksanakan dan ditujukan untuk kemakmuran manusia. Sedangkan menurut Chapra, disebut sebagai ekonomi Tauhid. Keimanan mempunyai peranan penting dalam ekonomi Islam, karena secara langsung akan mempengaruhi cara pandang dalam membentuk kepribadian, perilaku, gaya hidup, selera,dan preferensi manusia, sikap-sikap terhadap manusia, sumber daya dan lingkungan. Saringan moral bertujuan untuk menjaga kepentingan diri tetap berada dalam batas-batas kepentingan sosial dengan mengubah preferensi individual seuai dengan prioritas sosial dan menghilangkan atau meminimalisasikan penggunaan sumber daya untuk tujuan yang akan menggagalkan visi sosial tersebut, yang akan meningkatkan keserasian antara kepentingan diri dan kepentingan sosial. (Nasution dkk)
Dengan mengacu kepada aturan Ilahiah, maka setiap perbuatan manusia mempunyai nilai moral dan ibadah. Pada paham naturalis, sumber daya menjadi faktor terpenting dan pada pada paham monetaris menempatkan modal financial sebagai yang terpenting. Dalam ekomoni Islam sumber daya insanilah yang terpenting.
Karasteristik Ekonomi Islam bersumber pada Islam itu sendiri yang meliputi tiga asas pokok. Ketiganya secara asasi dan bersama mengatur teori ekonomi dalam Islam, yaitu asas akidah, akhlak, dan asas hukum (muamalah).
4.Kebijakan Ekonomi Islam
a. Harta Kepunyaan Allah dan Manusia Merupakan Khalifah Atas Harta
b. Ekonomi Terikat dengan Akidah, Syariah (hukum), dan Moral
c. Keseimbangan antara Kerohanian dan Kebendaan
d. Ekonomi Islam Menciptakan Keseimbangan antara Kepentingan Individu dengan
e. Kebebasan Individu Dijamin dalam Islam
f. Negara Diberi Wewenang Turut Campur dalam Perekonomian
g. Bimbingan Konsumsi
h. Petunjuk Investasi
i. Zakat
j. Larangan Riba

Tokoh-tokoh Pemikir Ekonomi Islam

Tokoh-tokoh Pemikir Ekonomi Islam

 Priode Pertama

a. Abu Hanifah (80-150 H/ 699- 774 M)
Abu Hanifah hidup pada zaman Daulah Bani Umayyah selama 52 tahun mulai dari Khalifah Abdul Malik (86 H/685 M) dan Daulah Abbasiyah selama 18 tahun. Walaupun ia populer sebagai ahli hukum, ia seorang pedagang di Kufah yang pada waktu itu merupakan pusat kegiatan komersial dalam suatu perekonomian yang sangat berkembang. Ada suatu transaksi yang sangat popular pada masa itu, yaitu salam (kontrak pemesanan barang atau penjualan suatu komoditas yang akan diserahkan pada waktu yang akan datang dengan pembayaran tunai pada waktu kontrak). Abu Hanifah menemukan banyak sekali kerancuan dalam kontrak ini yang mengarah kepada perselisihan. Ia mencoba menghilangkan perselisihan ini dengan merinci apa yang harus diketahui dan dinyatakan secara jelas di dalam kontrak, seperti: jenis komoditasnya, kuantitas dan kualitasnya, serta tanggal dan tempat penyerahannya. Ia meletakkan persyaratan berikutnya yaitu bahwa komoditas harus tersedia di pasar selama periode yang menghalangi (intervening) antara kontrak dan tanggal penyerahan sehingga kedua belah pihak mengetahui bahwa penyerahannya dimungkinkan. Dalam hal ini, pengalaman Abu Hanifah dengan pengetahuan dagang tangan pertama yang dimilikinya telah banyak menolong dalam memberikan pendapat yang serupa lainnya. Adalah bijaksana untuk menghindari perselisihan dengan menghilangkan kebingungan, karena ini adalah tujuan dari syariah yang menyangkut transaksi. Pemikiran Abu Hanifah, (699-767 M) tentang transaksisalam. Tampaknya Abu Hanifah tidak terlalu mempersalahkan transaksisalam sepanjang dalam kontraknya betul-betul clearly stated, yaitu ada kejelasan tentang komoditi, jenis, kualitas, kuantitas dan place of delivery-nya. Di samping itu menurutnya, barang juga disyaratkan harus sesuai dengan transaksi yang ada di dalam transaksi murabahah.3
Hal lainnya adalah masalahmurabahah (kontrak penjualan dengan prosentasi mark up atas harga beli). Pengetahuan langsung Abu Hanifah tentang praktek perdagangan memungkinkannya menentukan peraturan yang menjamin keadilan dalam transaksi ini dan transaksi yang serupa. Abu Hanifah juga memberikan jalan keluar untuk praktek perdagangan lainnya dalam kaitan dengan norma-norma Islami. Abu Hanifah an-Nu'man juga menolak akanmuzara'ah (kontrak bagi hasil pertanian).4
Imam Abu Hanifah sangat peduli kepada mereka yang miskin dan lemah. Oleh karena itu, ia tidak membebaskan perhiasan dari zakat dan tidak membebaskan zakat atas pemiliknya yang mempunyai hutang pada seluruh usahanya. Dalam hal ia menolak memberlakukan (to validate)muzara'ah (kontrak bagi hasil pertanian) semata-mata karena keinginannya untuk membela pihak yang lebih lemah; yaitu penggarap dalam hal tanahnya itu tidak menghasilkan.5
b. Abu Yusuf (112-182H/731-798H )
Abu Yusuf hidup pada masa pemerintahan Khalifah Bani Umayyah; mulai dari Khalifah Hisyam (105 H/724 M). Dialahjurist pertama yang secara eksklusif menekuni makalah tentang kebijaksaiiaan ekonomi. Bukunya "Kitabul Kharaj" di kemudian hari diikuti dengan karya yang sama oleh sejumlahjurist lainnya. Penekanannya pada tanggung jawab ekonomi penguasa terhadap pemenuhan kebutuhan rakyat serta pengembangannya, kebutuhan akan keadilan dan kewajaran dalam perpajakan, dan kewajiban penguasa untuk memperlakukan uang rakyat sebagai suatu kepercayaan (amanah) yang harus dipertanggungjawabkan untuk setiap pengeluaran yang dilakukan, adalah tema- tema yang di kemudian hari diulang kembali dalam semua tulisan tentang hal yang sama.
Abu Yusuf sangat menentang keras pengenaan pajak pertanian dan anjuran penggantian suatu retribusi tetap atas tanah dengan pajak atas hasil produksi pertanian yang dikenakan secara proporsional. Hal ini dirasakan lebih adil dan nampaknya untuk menghasilkan suatu pendapatan yang lebih besar dan memudahkan perluasan area yang digarap. Ia memberikan saran-saran secara rinci tentang bagaimana agar pengeluaran mencapai sasaran pembangunan pada pembuatan jembatan, dam, dan pekerjaan irigasi. Walaupun sumbangan utamanya terletak pada bidang keuangan negara, namun ia juga mendiskusikan penerapan kebijaksanaan pada pengendalian harga. Diskusi ini telah juga membawanya kepada bahasan tentang bagaimana harga ditentukan dan apa pengaruh dari berbagai jenis pajak yang berbeda.11
c. Hasan Aisayibani (132-189 H/750-804M)

Muhamad bin al-hasan pernah menulis beberapa buku antara lain kitab al-iktisaf fiil rizqi al-mustshaf dan kitab al-asl. Buku yang oertama banyak membahas aturan syaruat tentang ijarah, tijarah, ziraah, sinaah. Perilaku konsumsi ideal seorang muslim menurutnya adalah sederhana. Buku yang ke dua membahas berbagai bentuk transaksi dalam bisnis, misalnya salam, dan mudharobah.

Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam Masa Khulafaurrosyidin

Masa Khulafaurrosyidin

a. Abu Bakar al-Shiddiq (51 SH-13 H/537-634 M)

Nama lengkapnya adalah Abdullah Ibn Abu Quhafah al-Tamimi, khalifah pertama dari Khulafa al-Rasyidin, sahabat terdekat Nabi saw, dan salah seoarang yang pertama masuk Islam -al-sabiqun al-awwalun.
Pada masa pemerintahannya yang hanya berlangsung selama dua tahun, Abu Bakar lebih banyak terkonsentrasi pada persoalan dalam negeri, dimana saat itu harus berhadapan dengan kelompok murtad, pembangkang zakat, dan nabi palsu. Yang berakhir dengan keputusan untuk berperang yang kemudian dikenal dengan perangriddah –perang melawan kemurtadan-.3 Kemudian setelah menyelasaikan persoalan tersebut, Abu Bakar mulai melakukan ekspansi ke wilayah utara untuk menghadapi pasukan Romawi dan Persia.
Dalam masalah perekonomian Abu Bakar tidak banyak melakukan perubahan, Ia
meneruskan sistem perekonomian yang telah di bangun Nabi seperti membangun kembali
Bait al-Mal, melaksanakan kebijakan pembagian tanah hasil taklukan serta mengambil
alih tanah orang murtad untuk dimanfaatkan demi kepentingan umat Islam.
dalam mendistribusikan harta Bait al-Mal Abu bakar menerapkan prinsip kesamarataan yakni memberikan jumlah yang sama kepada semua sahabat dan tidak membeda-bedakan antara sahabat, antara budak dan orang merdeka, bahkan antara pria dan wanita. Sehingga harta Bait al-Mal tidak pernah menumpuk dalam jangka waktu yang lama karena langsung didistribusikannya, Abu Bakar juga mempelopori adanya sistem penggajian bagi aparat negara.

b.Umar Ibn Khattab (40 SH-23 H/584-644 M)

Umar Ibn Khattab merupakan khalifah Islam kedua, Ia menyebut dirinya sebagai
Khalifah Khalifati Rasulullah –pengganti dan pengganti Rasulullah-, kemudian Ia juga yang memperkenalkan istilah Amir al-Mukminin -komandan Orang-orang beriman. pada masa pemerintahannya yang berlangsung selama sepuluh tahun Ia banyak melakukan ekspansi hingga wilayah Islam meliputi jazirah Arab, sebagian wilayah kekuasaan romawi seperti Syria, Palestina, dan Mesir, serta seluruh wilayah kerajaan Persia. Atas prestasi inilah orang barat menjulukinya sebagai the Saint Paul of Islam.
Dalam masalah perekonomian Umar Ibn Khattab dipandang banyak melakukan inovasi, hal ini bisa dilihat dari beberapa pemikiran dan gagasannya yang mampu mengangkat citra Islam pada masanya. Dengan semakin luasnya daerah kekuasaan Islam Umar mulai memberlakukan administrasi negara juga membentuk jawatan kepolisian serta tenaga kerja.9 Dalam bidang pertanian Umar mengambil langkah-langkah penting, misalnya. Ia menghadiahkan tanah pertanian kepada masyarakat dengan syarat mampu menggarapnya, membuat saluran irigasi, serta mendirikan lembaga yang khusus untuk mendukung programnya tersebut.10 Sedangkan dalam bidang perdagangan Umar juga menyempurnakan hukum perdagangan yang mengatur tentang pajak, dan mendirikan pasar-pasar yang bertujuan untuk mengerakkan roda perekonomian rakyat.
Selain hal tersebut, Umar juga menjadikan Bait al-Mal yang memang sudah ada sejak pemerintahan sebelumnya menjadi reguler dan permanent, kemudian dibangun cabang-cabang di ibu kota provinsi. Berbeda dengan Abu Bakar, Umar dalam mendistribusikan harta Bait al Mal menerapkan prinsip keutamaan. Selain itu Umar juga mendirikan Dewan yakni sebuah kantor yang betugas memberikan tunjangan bagi angkatan perang, pensiunan, serta tunjangan lain. Disamping itu Umar juga mendirikan lembaga survey yang dikenal denganNassab yang bertugas melakukan sensus terhadap penduduk Madinah.12 Selain itu, Umar juga memperkenalkan system jaga malam dan patroli serta mendirikan dan mensubsidi sekolah dan masjid.

c. Ustman bin Affan ( 47 SH – 35H / 577 – 656 M )

Khalifah Ustman mengikuti kebijakan yang ditetapkan oleh Umar. Pada enam tahun pertama Balkh, Kabul, Ghazni Kerman, dan Sistan ditaklukan. Kemudian tindakan efektif dilakukan untuk pengembangan sumber daya alam. Aliran air digali, jalan dibangun, pohon-pohon ditanam untuk diambil buah dan hasilnya dan kebijakan di bidang keamanan perdagangan dilaksanakan dengan pembentukan organisasi kepolisian tetap.
Usman mengurangi jumlah zakat dari pensiun. Tabri menyebutkan ketika khalifah Ustman menaikkan pensiun sebesar seratus dirham, tetapi tidak ada rinciannya.Beliau menambahkan santunan dengan pakaian. Selain itu ia memperkenalkan kebiasaan membagikan makanan di masjid untuk orang-orang miskin dan musafir.
Pada masa Ustman, sumber pendapatan pemerintah berasal dari zakat, ushr, kharaj, fay, dan ghanimah. Zakat ditetapkan 2,5 persen dari modal aset. Ushr ditetapkan 10 persen iuran tanah-tanah pertanian sebagaiman barang-barang dagangan yang diimpor dari luar negeri. Kharaj merupakan iuran pajak pada daerah-daerah yagn ditaklukan. Prosentase dari kharaj lebih tinggi dari ushr. Ghanimah yang didapatkan dibagi 4/5 kepada para prajurit yang ikut andil dalam perang sedangkan 1/5-nya disimpan sebagai kas negara.

d. Ali Ibn Abi Thalib (23 SH-40 H/600-661 M)

Khalifah keempat ini mewarisi kendali pemerintahan dengan wilayah yang sangat luas, namun demikian hal tersebut tidak berarti bahwa Ia dengan mudahnya menjalankan roda pemerintahan, sebab Ali juga mewarisi persoalan politik yang sangat berpotensi menciptakan konflik dari pemerintahan sebelumnya.
Khalifah yang terkenal sangat sederhana ini, tidak memiliki banyak kesempatan untuk mengembangkan system perekonomian, hal ini disebabkan banyaknya konflik yang terjadi pada masa pemerintahannya yang hanya berlangsung selama enam tahun. Terbunuhnya Khalifah Ustman menjadi isu sentral merebaknya konflik-konflik tersebut. Namun demikian patut dicatat bahwa dalam mengelola perekonomian Ia sangat berhati- hati terlebih dalam membelanjakan keuangan negara. Bahkan diriwayatkan juga Ali menarik diri dari daftar penerima gaji dan bahkan menyumbang sebesar 5000 Dirham setiap tahunnya. Dalam masalah perekonomian satu hal yang sangat monumental dari pemerintahan Ali adalah pencetakan mata uang sendiri atas nama pemerintahan Islam.1920
Selain itu Ali juga membentuk kepolisian secara resmi yang disebutsyurthah, sedangkan dalam mendistribusikan harta Bait al-Mal Ali mengeluarkannya semua tanpa ada cadangan dengan prinsip pemerataan distribusi uang rakyat.

Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam Masa Rosulullah (571-632 M)


Rosululloh diberi amanat untuk mengemban dakwah Islam pada umur 40 tahun. Pada masa Rosululloh SAW, tidak ada tentara formal. Semua muslim yang mampu boleh jadi tentara. Mereka tidak mendapatkan gaji tetap, tetapi mereka diperbolehkan mendapatkan bagian dari harta rampasan perang. Rampasan tersebut meliputi senjata, kuda, unta, domba, dan barang-barang bergerak lainnya yang didapatkan dari perang. Situasi berubah setealah turunnya Surat Al-Anfal (8) ayat 41 : “Ketahuilah sesungguhnya apa saja yang dapat kamu peroleh sebagai rampasan perang, maka sesungguhnya seperlima untuk Alloh, Rosul, Kerabat Rosul, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan Ibnu sabil, jika kamu beriman kepada Alloh dan kepada yang Kami turunkan kepada hamba Kami (Muhammad)di hari furqaan, yaitu di hari bertemunya dua pasukan. Dan Alloh Maha Kuasa atas segala sesuatu.”
Rosululloh SAW biasanya membagi seperlima (khums) dari rampasan perang tersebut menjadi tiga bagian, bagian pertama untuk beliau dan keluarganya, bagian kedua untuk kerbatnya dan bagian ketiga untuk anak yatim piatu, orang yang sedang membutuhkan dan orang yang sedang dalam perjalanan. Empat perlima bagian yang lain dibagi diantara prajurit yang ikut perang, dalam kasus tertentu beberapa orang yang tidak ikut serta dalam perang juga mendapat bagian. Penunggang kuda mendapat dua bagian, untuk dirinya sendiri dan kudanya.
Pada masa Rosululloh SAW, beliau mengadopsi praktik yang lebih manusiawi terhadap tanah pertanian yang telah ditaklukkan sebagai fay’ atau tanah dengan kepemilikan umum. Tanah-tanah ini dibiarkan dimiliki oleh pemilikinya dan penanamnya, sangat berbeda dari praktik kekaisaran Romawi dan Persia yang memisah-misahkan tanah ini dari pemiliknya dan membagikannya kepada elit militernya dan para prajurit. Semua tanah yang dihadiahkan kepada Rosululloh SAW (iqta’) relatif lebih kecil jumlahnya dan terdiri dari tanah-tanah yang tidak bertuan. Kebijakan ini tidak hanya mambantu mempertahankan kesinambungan kehidupan administrasi dan ekonomi tanah-tanah yang dikuasai, melainkan juga mendorong keadilan antar generasi dan mewujudkan sikap egaliter.
Pada tahun kedua setelah hijrah, shodaqoh ini kemudian dengan Zakat Fitrah yang dibayarkan setiap kali setahun sekali pada bulan ramadhan. Besarya satu sha kurma, gandum, tepung keju, atau kisimis, setengah sha gandum untuk setiap muslim, budak atau orang bebas, laki-laki atau perempuan, muda atau tua dan dibayar sebelum Shalat Idul Fitri.
Zakat diwajibkan pada tahun ke-9 hijrah, sementara shodaqoh fitrah pada tahun ke-2 hijrah. Akan tetapi ahli hadist memandang zakat telah diwajibkan sebelum tahun ke-9 hijrah ketika Maulana Abdul hasa berkata zakat diwajibkan setelah hijrah dan kurun waktu lima tahun setelahnya. Sebelum diwajibkan, zakat bersifat sukarela dan belum ada peraturan khusus atau ketentuan hukum.

SEJARAH PEMIKIRAN EKONOMI ISLAM

Senin, 13 Desember 2010

[M/V] miss A "Bad Girl, Good Girl" from [BAD BUT GOOD]

[M/V] miss A "Love Again" from Samsung Anycall Campaign(Korean)

[M/V] miss A(미쓰에이) "Breathe"(브리드) from [Step Up]

[MV]Secret (시크릿) - Magic (매직) [1st Mini Album "Secret Time"]

Brown Eyed Girls 'Abacadabra' (Performance Version)

【MV】 4minute(포미닛) 「Muzik」 (日本語ver.)

Brown Eyed Girls 'Abacadabra' (Performance Version)

4MINUTE - 'HUH' M/V